Fahri Hamzah: BG Sudah Bebas Dari Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan tidak ada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Sebab, putusan hakim sidang praperadilan yang diajukan BG sudah membebaskannya dari jerat hukum di KPK.
"Sekarang BG sudah bebas dari hukum, kini tak ada alasan lagi untuk ditunda (pelantikannya). Harus dilantik di Istana Negara melengkapi proses de jure jadi kapolri," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2).
Putusan praperadilan yang dibuat hakim tunggal Sarpin Rizaldi, menurut Fahri telah membuka mata masyarakat, sekaligus peringatan bagi KPK agar berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Pengadilan hari ini telah beri kita dasar berpijak untuk menetapkan status orang sebagai tersangka harus lewat proses yang benar, di negara hukum ada cara mengumpulkan informasi, sebab bila itu salah maka hasilnya juga akan salah," jelas politikus PKS itu.
Karena itu, dia mengingatkan aparat hukum baik KPK, Polri maupun Kejaksaan harus berhati-hati dalam membuat keputusan mengenai status hukum seseorang. Termasuk jangan sampai keputusan mentersangkakan orang sebagai pesanan.
"Mulai sekarang aparat harus hati-hati, jangan karena pesanan aja. (Hakim) Sarpin luar biasa, apa yang diributkan selama ini tentang abuse of power tidak terbukti. Para penegak HAM harus pesta dengar putusan pra peradilan ini," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan tidak ada lagi alasan bagi Presiden Joko Widodo untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?