Fahri Hamzah Boleh jadi Kader PKS Lagi, Syaratnya...
jpnn.com - JAKARTA – DPP PKS sudah memecat Fahri Hamzah. Kemungkinan terjadinya rujuk sangat kecil. Saat berniat kembali bergabung dengan PKS, wakil ketua DPR tersebut harus mengulangi proses pengaderan dari level terbawah alias dari nol.
’’Beliau (Fahri, Red) menyadari kekeliruannya, kemudian mengikuti proses sebagaimana yang dilakukan bila mau masuk ke dalam keanggotaan di PKS,’’ kata Presiden PKS Sohibul Iman di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta, kemarin (19/4).
Proses tersebut dimulai dari level kader pemula, kader muda, kader madya, kader dewasa, kader ahli, hingga kader purna.
Sohibul menyampaikan, tidak ada yang bisa menghalangi Fahri untuk kembali ke PKS sepanjang melalui semua tahapan tersebut. Dia menegaskan, pihaknya selalu welcome terhadap siapa pun yang mau bergabung ke PKS.
Tidak terkecuali siapa pun yang sudah dipecat dan ingin kembali ke PKS seperti Fahri. Apalagi Fahri merupakan kader senior. Dia bergabung sejak partai tersebut masih bernama Partai Keadilan.
’’Kalau ingin kembali, kemudian terus melakukan perlawanan, menggugat, ya kami jadi bingung,’’ tambah lulusan Takushoku University, Jepang, itu.
Jumat lalu (15/4) Fraksi PKS telah menyerahkan surat penggantian posisi wakil ketua DPR dari Fahri Hamzah kepada Ledia Amalia Hanifah.
Menurut Sohibul, pimpinan DPR harus memprosesnya. Sebab, satu di antara lima kursi pimpinan dewan menjadi jatah PKS sesuai UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Yakni, posisi wakil ketua yang membidangi kesejahteraan rakyat. ’’Kalau berlarut-larut, juga ada implikasi hukumnya,’’ ujar Sohibul.
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah