Fahri Hamzah Boleh jadi Kader PKS Lagi, Syaratnya...
Rabu, 20 April 2016 – 07:12 WIB
Fahri Hamzah bersikukuh posisinya sebagai wakil ketua DPR belum bisa digeser. Sebab, dia melalui tim kuasa hukum masih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 April lalu terkait dengan pemecatannya dari PKS. (byu/c6/pri)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya