Fahri Hamzah: Bukti yang Diajukan Sudirman Kacau, Kok Bisa?
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai kacau bukti yang diajukan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terkait dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
“Kalau anda tanya saya tentang bukti yang diajukan Sudirman Said ke MKD memang kacau,” kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (24/11).
Bukti awal lanjut politikus PKS ini hanya transkrip, terus datang rekaman suara. "Itu juga harus dicek. Suara dari mana, siapa yang merekam, alatnya apa? Itu harus ditemukan fakta-fakta. Butuh labor forensik. DPR tidak punya. Anda mau cek ke mana? Itu harus ada mekanismenya. Hukum adalah hukum. Tidak bisa main terabas,” tegas Fahri Hamzah.
Selain itu, ujar anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini, juga harus diperiksa keaslian suara rekaman itu. "Jadi tidak bisa gampang ini. Kita jangan terburu-buru, prosedur dan mekanisme harus ditaati," ujar dia.
Begitu juga halnya MKD meminta keterangan ahli bahasa hukum. Menurut Fahri itu adalah sebuah proses verifikasi.
“Itu prosesnya panjang. Bisa saja sampai pada satu kesimpulan MKD tidak sanggup kerja sendirian dan harus dibantu ahli nantinya,” kata Fahri Hamzah.(fas/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai kacau bukti yang diajukan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan DPR (MKD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella