Fahri Hamzah: Dalam Surat Tugas Geledah, Tak Tertulis Nama Cristian

Fahri Hamzah: Dalam Surat Tugas Geledah, Tak Tertulis Nama Cristian
Fahri Hamzah. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, penggeledahan yang dilakukan petugas KPK yang dipimpin Cristian di Gedung DPR RI, Jumat (15/1), punya indikasi kesalahan mendasar. 

Antara lain, surat tugas penggeledahan yang dibawa, atas nama Damayanti Wisnu Putrianti anggota Komisi V dan kawan-kawan.

"Tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti. Sedangkan penyidik KPK menggeledah ruang kerja Yudi Widiana Adia tanpa izin dan tidak ada surat penggeledahan atas nama Yudi Widiana Adia," kata Fahri Hamzah, Sabtu (16/1).

Selain itu, kata Fahri, tanggal pada surat itu, 14 Jakarta 2016, bukan 15 Januari 2016. 

"Kata yang seharusnya Januari malah ditulis Jakarta," pungkasnya. "Bahkan, penyidik KPK atas nama Cristian, juga tidak tertulis dalam surat tugas."

Dia juga menyoal penyidik KPK yang membawa serta Brimob lengkap dengan atribut tempurnya.

Politikus PKS ini menilai, KPK telah melanggar UU dan Peraturan KPK sendiri. 

"Protap tersebut tidak sesuai dengan Pasal 47 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang HAM Polri," terangnya. 

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, penggeledahan yang dilakukan petugas KPK yang dipimpin Cristian di Gedung DPR RI, Jumat (15/1),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News