Fahri Hamzah: Dalam Surat Tugas Geledah, Tak Tertulis Nama Cristian

Fahri Hamzah: Dalam Surat Tugas Geledah, Tak Tertulis Nama Cristian
Fahri Hamzah. Foto: Dok.JPNN.com.

Adapun prosedur tetap (protap) penggunaan pasukan dengan atribut tempurnya, antara lain:

Pertama, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.

Kedua, senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk: Menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang. 

Kemudian, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, bila langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, penggeledahan yang dilakukan petugas KPK yang dipimpin Cristian di Gedung DPR RI, Jumat (15/1),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News