Fahri Hamzah: Dalam Surat Tugas Geledah, Tak Tertulis Nama Cristian
Adapun prosedur tetap (protap) penggunaan pasukan dengan atribut tempurnya, antara lain:
Pertama, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Kedua, senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk: Menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.
Kemudian, menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan menangani situasi yang membahayakan jiwa, bila langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, penggeledahan yang dilakukan petugas KPK yang dipimpin Cristian di Gedung DPR RI, Jumat (15/1),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra