Fahri Hamzah: di AS Lobi Itu Legal, di Sini Pidana
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak mempersoalkan adanya dugaan peran lobbyist (pelobi) dari Singapura dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama, yang menjadi polemik tersendiri di dalam negeri.
"Di AS sistem lobi itu legal. Melobi itu bukan pidana kalau di AS. Lobi adalah bisnis. Di sini saja lobi itu pidana. Ketemu anggota DPR dipenjara," kata Fahri di gedung DPR Jakarta, Senin (9/11).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan, di AS, lobi Itu bagian dari proses mekanisme bisnis biasa, sehingga tidak menjadi masalah karena diatur melalui Undang-undang.
"Di indonesia tidak ada peraturan yang mengatur soal lobi. Sehingga ketemu anggota DPR saja kita bersalah. Kalau kita ke AS di sekitar gedung Capitol itu ada akses lobi. Yang tak bisa dilobi hanya judicial saja. Meski di sana juga tetap ada mafia hukum," tegasnya.
Namun, Fahri yakin untuk menjalin komunikasi, baik Obama maupun Jokowi tidak memerlukan perantara. Apalagi Fahri menilai Obama juga merasa diri bagian dari orang Indonesia.
"Saya kira dia berfikir membangun komunikasi dengan Jokowi tak perlu perantara. Kedua, AS sedang perlu Indonesia. Karena kedekatan pemerintah Jokowi selama ini condong ke Cina. Saya kira Jokowi tak perlu lobi," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak mempersoalkan adanya dugaan peran lobbyist (pelobi) dari Singapura dalam pertemuan Presiden Joko Widodo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan