Fahri Hamzah: di AS Lobi Itu Legal, di Sini Pidana

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak mempersoalkan adanya dugaan peran lobbyist (pelobi) dari Singapura dalam pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama, yang menjadi polemik tersendiri di dalam negeri.
"Di AS sistem lobi itu legal. Melobi itu bukan pidana kalau di AS. Lobi adalah bisnis. Di sini saja lobi itu pidana. Ketemu anggota DPR dipenjara," kata Fahri di gedung DPR Jakarta, Senin (9/11).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan, di AS, lobi Itu bagian dari proses mekanisme bisnis biasa, sehingga tidak menjadi masalah karena diatur melalui Undang-undang.
"Di indonesia tidak ada peraturan yang mengatur soal lobi. Sehingga ketemu anggota DPR saja kita bersalah. Kalau kita ke AS di sekitar gedung Capitol itu ada akses lobi. Yang tak bisa dilobi hanya judicial saja. Meski di sana juga tetap ada mafia hukum," tegasnya.
Namun, Fahri yakin untuk menjalin komunikasi, baik Obama maupun Jokowi tidak memerlukan perantara. Apalagi Fahri menilai Obama juga merasa diri bagian dari orang Indonesia.
"Saya kira dia berfikir membangun komunikasi dengan Jokowi tak perlu perantara. Kedua, AS sedang perlu Indonesia. Karena kedekatan pemerintah Jokowi selama ini condong ke Cina. Saya kira Jokowi tak perlu lobi," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak mempersoalkan adanya dugaan peran lobbyist (pelobi) dari Singapura dalam pertemuan Presiden Joko Widodo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg