Fahri Hamzah: Dia Masih Ketua DPR, Jangan Dibilang Kosong
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah enggan mengomentari posisi Setya Novanto di Partai Golkar, setelah resmi ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Namun, jika menyangkut posisi koleganya itu sebagai Ketua DPR, Fahri mengaku Mahkamah Kehormatan Dewan/MKD DPR belum bisa memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Novanto, mengingat status hukum yang belum inkrah.
“Saya nggak mau mencampur apa yang terjadi dalam Golkar. Tapi kalau dari sisi mekanisme internal DPR, kita tahu bahwa MKD baru bisa memproses setelah statusnya sebagai terdakwa menuju proses pemberhentian sementara,” ujar Fahri kepada awak media di Media Center Nusantara III Gedung DPR RI, Selasa (21/11).
Fahri menambahkan bahwa proses hukum Novanto belum selesai karena masih jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, apalagi yang bersangkutan saat ini masih mengajukan praperadilan.
Karena itu, tidak ada kekosongan kursi ketua DPR meski Novanto harus meringkuk di sel Rutan KPK.
“Ndak ada yang kosong. Dia masih ketua DPR, jangan dibilang kosong. Nggak bisa. Kalau menurut UU MD3 dan Tatib (Tata Tertib DPR) nggak bisa,” tegas Fahri.
Oleh karena itu, politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, tidak ada masalah berarti di DPR terkait kondisi Novanto yang kemungkinan tak bisa melanjutkan tugas kedewanan lantaran ditahan KPK.
Lagipula, menurut Fahri, Novanto sudah lama tidak bisa menjalankan tugas kedewanan, salah satunya terkait kunjungan kerja ke luar negeri lantaran dicekal KPK.
MKD belum bisa memproses dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya Novanto
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Problematika Penanganan Perkara Judi Online