Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD
jpnn.com - JAKARTA - Tak cukup memerkarakan tiga politikus Golkar ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Anggota DPR dari fraksi NasDem Akbar Faisal hari ini, Kamis (17/12), juga akan mengadukan Fahri Hamzah ke mahkamah yang tadi malam resmi mengumumkan status Setya Novanto mundur dari pimpinan dewan.
Keputusan Akbar memerkarakan Wakil Ketua DPR dari fraksi PKS itu dilakukan setelah kemarin, Rabu (16/12), Fahri menerbitkan surat penonaktifan Akbar sebagai anggota mahkamah atas aduan anggota MKD dari fraksi Golkar, Ridwan Bae atas tuduhan membocorkan informasi rapat tertutup mahkamah.
"Dia akan saya laporkan karena sudah sewenang-wenang menandatangani surat penonaktifan saya dari MKD," kata Akbar Faisal," Kamis (17/12) malam.
Pengaduan terhadap Fahri ke MKD akan disampaikan Akbar melalui stafnya. Fahri menurutnya telah melanggar Pasal dalam Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR Pasal 2, Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 15 ayat (1).
Kemarin, tindakan Fahri juga mendapat kecaman dari anggota MKD lain, seperti Syarifuddin Sudding dari Hanura. Dia menyebut Fahri telah memainkan jusur mabuk dalam menyikapi aduan Ridwan Bae terhadap Akbar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Tak cukup memerkarakan tiga politikus Golkar ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Anggota DPR dari fraksi NasDem Akbar Faisal hari ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan