Fahri Hamzah : Enggak Ada Istilah Kafir Dalam UU dan Konstitusi Indonesia

Fahri Hamzah : Enggak Ada Istilah Kafir Dalam UU dan Konstitusi Indonesia
Fahri Hamzah. Foto: Instagram fahrihamzah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta semua pihak tidak mempersoalkan penggunaan istilah kafir. Menurut dia, undang-undang dan konstitusi Indonesia tidak pernah mengenal penggunaan istilah kafir disematkan ke warga negara.

BACA JUGA : Tiga Jenis Orang yang Disebut di Alquran: Mukmin, Kafir, Munafik

Ucapan tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR itu ketika mengomentari hasil Munas Nahdlatul Ulama terkait tidak ada istilah kafir untuk warga negara.

"Enggak perlu, yang udah selesai gak usah dibuka-buka lagi. Enggak ada kata kafir dalam konstitusi dan UU. Enggak ada dalam percakapan di ruang publik, dalam urusan bersama publik itu," kata Fahri ditemui di Jakarta, Minggu (3/3).

BACA JUGA : Penjelasan Ketum PBNU soal Larangan Menyebut Nonmuslim Kafir

Hanya saja, kata Fahri, urusan hidup bernegara dan berbangsa, berbeda dengan beragama. Dalam forum Islam, tidak salah seseorang muslim menyebut kafir bagi pemeluk agama selain Islam.

"Jangan karena kita mengintip ada khotbah Jumat begitu yang distreaming orang dan ada orang ngomong kafir, ya, jelas itu kan kamarnya kamar agama, orang lagi baca kitab suci. Sudah enggak usah bikin kerjaan baru, ini udah beres kok," ungkap dia.

BACA JUGA : Jangan Sebut Kafir pada Warga Nonmuslim

NU larang istilah kafir karena tak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu bangsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News