Fahri Hamzah Ingatkan Jokowi tak Ambil Untung di Revisi UU KPK
JAKARTA - Draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), akan dibawa ke paripurna DPR RI pada Kamis (18/2). Fraksi Gerindra, Demokrat dan PKS memperlihatkan sikap menolak revisi karena pemerintah dan KPK tidak satu kata.
"Tidak kompaknya pemerintah dan KPK menguntungkan pemerintah tapi merugikan DPR yang dicitrakan masyarakat untuk melemahkan KPK," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (15/2).
Karena itu, politikus PKS tersebut kembali meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ambil untung dalam persoalan revisi ini. Ia meminta agar Jokowi menjelaskan posisi revisi kepada masyarakat luas.
"Yang saya minta, janganlah kita terus kucing-kucingan. Saya berharap Presiden tidak ambil untung dari isu revisi UU KPK ini," kata Fahri Hamzah.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) ini minta Jokowi menjelaskan apa saja permasalahan dalam revisi UU KPK tersebut.
"Jelaskan saja apa sih masalahnya? Kan yang ditugaskan oleh rakyat untuk memberantas korupsi, presiden, karena dia lah yang disumpah di depan MPR untuk menjalankan konsitusi dan menjalankan negara ini untuk kebaikan rakyat termasuk di dalamnya pemberantasan korupsi," tegasnya.
Menurut Fahri, presiden yang memiliki proposal untuk menjalankan revisi UU KPK ini.
"Presiden yang punya proposal untuk revisi UU KPK itu sendiri dan DPR kalau membahasnya juga bersama pemerintah," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), akan dibawa ke paripurna DPR RI pada Kamis (18/2).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan