Fahri Hamzah Ingatkan KPK soal Berani Jujur Itu Hebat
Selanjutnya, pimpinan DPR akan menyerahkannya ke Badan Musyawarah (Bamus). Setelah usul penggunaan angket disetujui Bamus, pimpinan DPR akan membawanya ke paripurna. "Jika disetujui paripurna maka terbentuklah angket," paparnya.
Selain soal prosedur, Fahri juga menyinggung masalah kegunaan hak angket itu. Dia menjelaskan, semua penggunaan hak angket bukan untuk kepentingan DPR tapi untuk masyarakat.
Apalagi proses penyelidikan oleh DPR itu berlangsung terbuka. "Tidak usah khawatir soal itu," katanya.
Sebelumnya komisi di DPR yang membidangi hukum itu menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan penyidikan atas poltikus Partai Hanura Miryam S Haryani oleh KPK. Pasalnya, KPK tidak mau membuka rekaman pemeriksaan terkait penyebutan sejumlah nama anggota Komisi III DPR yang mengintervensi Miryam di kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Miryam pun akhirnya mencabut seluruh berita acara pemeriksaannya dalam kasus korupsi e-KTP. Karena dianggap berbohong di persidangan, Miryam yang kini menjabat anggota Komisi V DPR ditetapkan sebagai tersangka keterangan palsu.(boy/jpnn)
Bola panas hak angket yang digulirkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Wakil Ketua
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK