Fahri Hamzah: Ini Bukan soal Makar atau Melawan
Selain diduga berupaya makar, Fahri juga diduga ingin menghasut masyarakat yang berdemonstrasi.
Sebelumnya, Ahmad Dhani juga dilaporkan karena diduga menghina Presiden Jokowi dengan mengucapkan kata-kata kasar saat berorasi dalam demonstrasi tersebut.
Belum diketahui, kapan Ahmad Dhani akan dipanggil untuk pemeriksaan.
Terpisah, Fahri melihat pelaporan terhadap dirinya tidak relevan. Lebih jauh, dia memandang, kalau pelaporan dirinya menunjukkan kalau banyak nasehat yang masuk pada presiden berasal dari pihak yang tidak memahami peta konstitusi dan UU. Terutama, pasca amandemen UUD ke-4.
”UUD 1945 kita adalah konstitusi manusiawi yang meletakkan manusia lebih penting dari apapun. Oleh sebab itu, pemerintah Jokowi jangan lagi menggunakan kosakata yang sudah hilang di era demokrasi ini,” tegas Fahri.
Dia lalu membeberkan, bahwa pasal makar sebagian besar sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Hal itu sebagai bentuk penyesuaian dengan UUD 1945 hasil amandemen.
Fahri mengatakan, makar dalam terminologi asli di KUH Pidana disebut anslaag.
”Diartikan sebagai gewelddadige aanval atau violent attack dalam bahasa Inggris,” katanya.
JAKARTA - Setelah Ahmad Dhani, giliran Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dilaporkan karena diduga berlebihan saat berorasi di aksi damai 4 November
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024