Fahri Hamzah: Ini Bukan soal Makar atau Melawan

Dengan demikian, lanjut dia, makar itu hanya terkait dengan fierce attack atau serangan yang bersifat kuat.
Pasal makar yang terkait violent attack itulah, tegas dia, yang kini masih tersisa di KUH Pidana.
Misalnya, dia lalu mencontohkan, tindakan membocorkan rahasia negara atau kerjasama dengan tentara asing dalam masa perang.
”Sementara yang terkait dengan kehormatan dan martabat kepala negara sudah berubah menjadi delik aduan,” tandasnya.
Menurut dia, amandemen UU 1945 sudah memigrasi segala potensi anasir otoriter yang mengekang kebebasan berpikir dan berekspresi masyarakat.
”Jadi salah tempat di era demokrasi ini kalau masih ada yang berpikir tentang makar. Presiden naik dan jatuh diatur jalan keluarnya dalam konstitusi, tak ada yang tidak diatur demi tertib sosial,” sindirnya, kembali.
Dia juga mengarisbawahi tentang posisi dan tugas legislatif. Bahwa, fungsi pengawasan dimiliki oleh legislatif.
Dengan kata lain, fungsi itu tidak dimiliki eksekutif terhadap legislatif. ”Nah, fungsi pengawasan ini bisa di kantor DPR ataupun di luar kantor. Dan dalam menjalankan fungsinya tersebut tidak boleh ada yang menghalangi,” tegasnya.
JAKARTA - Setelah Ahmad Dhani, giliran Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang dilaporkan karena diduga berlebihan saat berorasi di aksi damai 4 November
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya