Fahri Hamzah: Ini seperti Lingkaran Setan, Harus Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 Fahri Hamzah menilai rakyat mengalami krisis kepercayaan yang sangat besar terhadap parlemen dan partai politik.
Hal itu, kata Fahri, imbas pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai kontroversial.
"Ini adalah krisis besar partai politik, krisis besar dalam lembaga perwakilan. Kita tidak mengetahui mazhab atau falsafah di belakang Omnibus Law ini, tiba-tiba menjadi rencana dalam program legislasi nasional, dan tiba-tiba kita tahu sudah disahkan jadi undang-undang," kata Fahri Hamzah dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10).
FahriHamzah mengaku tidak mau terjebak dalam menyikapi pihak yang pro atau konta terhadap UU Cipta Kerja.
Sebab, kata dia, partai di DPR penolak atau pendukung UU tersebut, dikendalikan ketua umum partai politik (parpol) yang mengambil untung dari peristiwa ini.
"Baik yang mengklaim dirinya bersama rakyat maupun tidak bersama rakyat, itu semua orang-orangnya dikendalikan oleh partai politik, tidak dikendalikan oleh aspirasi rakyat. Partai politik yang sedang mengambil untung dari peristiwa ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia ini.
Fahri Hamzah pun menyebut, ketika terdapat anggota DPR yang mendukung atau menolak UU Cipta Kerja, semua dikendalikan pimpinan partainya.
Suara mendukung atau menolak itu, kata Fahri, bukan barasal dari rakyat,
Fahri Hamzah menyampaikan pendapat soal polemik UU Cipta Kerja dan terang-terangan menyebut pihak yang mendapatkan keuntungan.
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah