Pertemuan Konsultasi
Fahri Hamzah: Intinya, Ada Dua Kesimpulan
Selasa, 05 Desember 2017 – 21:05 WIB
Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan sebenarnya ada beberapa pertimbangan yang dilakukan Pansus. Pertama, berpedoman kepada UU MD3 dan tata tertib.
Baca Juga:
“Kami meyakini berdasarkan ketentuan Pasal 205 (UU MD3), kami bisa menggunakan upaya pengambilan paksa,” ujar Agun.
Kedua, Agun melanjutkan, Pansus juga mempertimbangkan dalam konteks proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Pansus melihat tugas-tugas yang dilakukan oleh KPK membutuhkan perhatian sehingga Pansus lebih pada pilihan itu menunggu putusan MK.(boy/jpnn)
Fahri Hamzah mengatakan rapat ini merupakan respons atas surat yang dilayangkan Pansus pada 26 Oktober 2017 lalu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta
- Gempa MK
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan