Fahri Hamzah: Kenapa KPK Menyeret Ranah Perpajakan di Ruang Sidang?

Fahri Hamzah: Kenapa KPK Menyeret Ranah Perpajakan di Ruang Sidang?
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah geram mendengar namanya diseret jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap dokumen yang disita dari Handang tentang dugaan pidana perpajakan Fahri dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Fahri pun menegaskan bahwa dia bersih dari masalah perpajakan. Justru dia mempertanyakan alasan KPK menyeret ranah pajak ke ruang persidangan.

“Saya mau tanya, kenapa KPK menyeret ranah perpajakan ke ruang sidang? Apalagi orang yang seperti saya sudah ikut tax amnesty?,” kata Fahri dalam jumpa pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/5).

Fahri pun mempertanyakan, apakah benar ini merupakan kebijakan dari Ditjen Pajak untuk membuka masalah pajak di persidangan, terlebih bagi orang yang sudah mengikuti tax amnesty.

“Kalau mau buka soal tax amnesty, ayo buka semua,” katanya.

Dia menginginkan pemerintah agar jujur, berapa piutang yang diperoleh dari program tax amnesty secara keseluruhan. Pun demikian, apakah target dari tax amnesty tercapai atau tidak juga harus dibuka semua. Bahkan, Fahri menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan bisa melakukan audit.

“Tax amnesty itu membersihkan sisa masa lalu, dan melihat ke depan. Kalau persoalan pajak mau dipakai untuk mengkriminalisasi, ayo kita lihat ke belakang semua. Saya siap, saya berani,” kata dia.

Fahri kembali menegaskan, kalau memang ini merupakan kebijakan dari Ditjen Pajak, maka semua harus dibuka.

“Kalau ada policy negara (Ditjen Pajak), kita buka, kita bongkar semua. Termasuk pajak pimpinan KPK, dan pejabat-pejabat lain. Ayo buka semua, siapa paling bersih soal pajak,” tambah Fahri.

Dia mengingatkan, jika instrumen pajak dijadikan alat untuk kriminalisasi maka ini merupakan kejahatan terbuka oleh aparat penegak hukum. Fahri menegaskan pula bahwa ini memastikan perekonomian, usaha, dan orang untuk berbisnis.

“Saya warning Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, jangan main-main menggunakan data pajak orang untuk kriminalisasi,” kata Fahri.

Seperti diketahui, dalam persidangan jaksa KPK memperlihatkan dokumen yang disita dari Handang. Jaksa menyebut Fahri diduga menyampaikan SPT tahunan dengan tidak benar ke kantor pajak. Kejanggalan SPT Fahri ada dalam daftar harta 2014 yang berbeda dengan LHKPN. Selisihnya Rp 4,46 miliar. Berikut nota dinas yang diperlihatkan jaksa KPK dalam persidangan Handang.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah geram mendengar namanya diseret jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan suap pengurusan pajak PT EK Prima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News