Fahri Hamzah: KPK Tak Berhak Menolak RKUHP di DPR

Fahri Hamzah: KPK Tak Berhak Menolak RKUHP di DPR
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com

“Karena itu juga adalah mandat dasar dari UU Nomor 30 Tahun 2002, agar KPK melakukan supervisi, koordinasi dan monitoring, maka fungsi itulah yang harus diperkuat di masa yang akan datang, sementara lembaga penindak sudah banyak," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menolak pasal yang mengatur tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam RUU KUHP. Bahkan, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, Ketua Panja RKUHP DPR serta Kementerian Hukum dan HAM.

“KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/5/2018).(adv/jpnn)


Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai hak untuk menolak RUU KUHP yang sedang dibahas di DPR.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News