Fahri Hamzah: KPU Keliru Bikin Aturan Larang Eks Napi Nyaleg

Fahri Hamzah: KPU Keliru Bikin Aturan Larang Eks Napi Nyaleg
Fahri Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan lembaga politik sehingga tidak bisa membuat undang-undang. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU keliru menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana/napi korupsi menjadi calon legislatif (Caleg).

“Saya dari awal bilang ini KPU keliru gitu. Saya kira besok itu kami panggil KPU supaya dia sadar, jangan ngotot, karena kita populer nih didukung rakyat," ujar Fahri lewat pesan singkatnya yang diterima wartawan, Rabu (4/7/2018).

Fahri menyatakan ini terkait terbitnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu oleh KPU.

Politikus dari PKS itu menyarankan kepada komisioner KPU masuk partai politik (Parpol) jika ingin menjadi politikus.

"Jadi anggota DPR, bikin undang-undang di sini, jangan bikin undang-undang di KPU. Ini KPU kok enggak sadar-sadar diomongin," tandas legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.

Fahri menilai bahwa semua orang pasti mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, dirinya meminta KPU jangan hanya ingin populer lantas menerbitkan aturan sendiri.

"Anda (KPU, red) enggak boleh petantang-petenteng, populer-populer, kemudian dianggap orang hebat nih mendukung pemberantasan korupsi, ya enggak gitu," cetusnya.

Lantas, Fahri pun mengatakan bahwa semua harus tunduk pada aturan main yang termaktub di dalam Undang-Undang tentang Pemilu.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan lembaga politik sehingga tidak bisa membuat undang-undang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News