Fahri Hamzah: MA tidak Boleh Buta
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan guru honorer salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tidak benar dong, karena dia korban. Semua peristiwa pidana bisa kita balik kalau begitu ceritanya,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/11).
Nuril divonis MA hukuman enam bulan penjara denda Rp 500 juta karena melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski diduga menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh atasannya, Nuril divonis bersalah oleh MA karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan.
“Kalau saya kembali kepada konstruksi yang pertama. MA tidak boleh buta. Kalau pelecehan itu benar terjadi, maka tidak ada hak orang yang melecehkan itu untuk membela diri dengan cara seperti itu,” tambah Fahri.
Dia menjelaskan, harusnya yang pertama kali diselesaikan adalah dugaan pelecehan yang dialami Nuril. Menurut dia, jika pelakunya terbukti bersalah, maka tidak ada alasan Nuril dihukum dengan alasan menyebarkan berita karena memang peristiwanya benar terjadi.
“Jika dia dianiaya, dizalimi, dilecehkan benar terjadi maka yang kedua deliknya (UU ITE) batal,” katanya.
Namun, dia menambahkan, pertanyaannya sekarang adalah tidak ada proses terhadap dugaan pelecehan seksual yang dialami Nuril.
Fahri Hamzah mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan guru honorer salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Soal Bantuan untuk Guru Honorer Non-Sertifikasi, Begini Penjelasan Abdul Mu’ti
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Aturan Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer ke Rekening Bikin Guru Sumringah