Fahri Hamzah: MA tidak Boleh Buta
Kamis, 15 November 2018 – 21:44 WIB
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com
“Nah sekarang pertanyaannya yang pertama kan tidak kejadian, tidak diproses,” ungkap politikus asal NTB itu.
Mantan wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu mendesak otoritas judikatif dalam hal ini MA harus menjelaskan masalah ini kepada publik apakah ini adil atau tidak. Fahri menegaskan, tidak boleh membiarkan hukum ini melompat-lompat.
“Sehingga yang kecil, yang tidak punya beking yang disalahkan, padahal dia adalah korban. Jadi, saya kira itu cara berpikir hukumnya harus diletakkan pada nalar yang baik,” ungkap Fahri. (boy/jpnn)
Fahri Hamzah mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan guru honorer salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- Bagaimana Nasib Sisa P1 di PPPK 2025? Info Dirjen Nunuk Ini Perlu Dicermati
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- Dilaporkan PN Jakarta Utara, Razman Bakal Sambangi Badan Pengawasan MA
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- 5 Kebijakan Ini Bisa Menyelamatkan Guru Honorer dari PHK, Semua Diangkat PPPK