Fahri Hamzah: MA tidak Boleh Buta
Kamis, 15 November 2018 – 21:44 WIB
Fahri Hamzah. Foto: Humas DPR for JPNN.com
“Nah sekarang pertanyaannya yang pertama kan tidak kejadian, tidak diproses,” ungkap politikus asal NTB itu.
Mantan wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu mendesak otoritas judikatif dalam hal ini MA harus menjelaskan masalah ini kepada publik apakah ini adil atau tidak. Fahri menegaskan, tidak boleh membiarkan hukum ini melompat-lompat.
“Sehingga yang kecil, yang tidak punya beking yang disalahkan, padahal dia adalah korban. Jadi, saya kira itu cara berpikir hukumnya harus diletakkan pada nalar yang baik,” ungkap Fahri. (boy/jpnn)
Fahri Hamzah mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan guru honorer salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
- 71.166 Guru Honorer Kantongi Rp 2 Juta per Bulan, Langsung Masuk Rekening
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo