Fahri Hamzah Masuk Daftar Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara hoaks Ratna Sarumpaet mengaku telah mengantongi sejumlah nama untuk menjadi saksi meringankan dalam persidangannya. Di antara calon saksi meringankan bagi Ratna adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Menurut Ratna, politikus yang dikenal vokal itu mengaku mengetahui kasus yang sebenarnya menjerat ibunda Atiqah Hasiholan tersebut. "Kalau yang saya denger sih Fahri Hamzah ya saksi fakta," ujar Ratna usai menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Ratna menambahkan, Fahri justru yang berinisiatif menjadi saksi meringankan. "Beliau yang menawarkan," kata mantan pentolan di Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (BPN Prabowo - Sandi) itu.
Baca juga: Anggap Surat Dakwaan Lengkap, Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet
Selain itu, Ratna juga akan menghadirkan saksi dari kalangan akademisi dan ahli hukum pidana. Namun, nenek kelahiran 16 Juli 1949 di Tarutung, Sumatera Utara itu menyerahkan soal saksi dari kalangan akadamisi dan ahli hukum pidana kepada tim pembelanya.
"Saya belum tahu. Tanya ke pengacara saya saja," pungkasnya. Berita terkait: Ratna Sarumpaet Ditahan, Fahri Hamzah Sebut Jokowi Keterlaluan
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ratna telah mengumbar kebohongan dengan mengaku dianiaya. Padahal, luka di awajah Ratna bukan karena penganiayaan, namun akibat operasi kecantikan.(jpc/jpnn)
Terdakwa perkara hoaks Ratna Sarumpaet mengaku telah mengantongi sejumlah nama termasuk Fahri Hamzah untuk menjadi saksi meringankan dalam persidangannya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Suami Istri Aniaya Anak Kandung Jadi Tersangka
- Detik-detik Guru Honorer Supriyani Masuk ke Rumah Aipda Wibowo, Menangis Pilu
- Viral Sopir Disetop & Diancam Pakai Sajam di Kampar, 1 Orang Pelaku Ditangkap, 2 Buron
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK