Fahri Hamzah: Nanti Presiden Digugat

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan instrumen instruksi presiden (Inpres) sebagai payung hukum mengeksekusi pemotongan APBN.
Kalau Inpres tetap digunakan, Fahri khawatir presiden bisa digugat.
"Tidak boleh pemotongan anggaran APBN melalui Inpres. Itu salah. Nanti presiden digugat. Pemotongan anggaran itu mesti dengan APBN Perubahan tahap 2," kata Fahri, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, (6/9).
Demikian juga halnya dengan DPR secara kelembagaan. Menurut Fahri, jangan karena anggaran dewan tak dipotong, DPR lantas setuju dengan semua cara pemerintah mengeksekusi pemotongan anggaran. "DPR tidak boleh seperti itu," tegasnya.
Politikus PKS ini menjelaskan pemotongan anggaran adalah hak DPR. Kuasa pembuat undang-undang adalah DPR. "UU APBN atau UU terkait dengan budged itu ketat memang harus melalui UU," ujar Fahri.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menegaskan, keuangan negara tidak boleh dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen di bawah UU.
"Salah itu, bisa digugat, itu bahaya. Kalau inpres keluar selain rawan digugat menciptakan ketidakpastian hukum. Yang namanya uang negara itu adalah melalui APBN dan APBN harus melalui instrumen UU tak ada presedennya," pungkas Fahri.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan instrumen instruksi presiden (Inpres) sebagai payung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang