Fahri Hamzah Ngebet Gulirkan Angket Kasus Penyadapan
jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku sepakat dengan usul Fraksi Partai Demokrat (FPD) tentang penggunaan hak angket kasus penyadapan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun siap menandatangani usul penggunaan hak penyelidikan tersebut.
"Saya kira mendukung (penggunaan hak angket, red) dan saya termasuk setuju dan mau menandatangani," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Minggu (5/2).
Fahri meyakini data yang digunakan Basuki T Purnama alias Ahok dan tim penasihat hukumnya saat bertanya ke KH Ma’ruf Amin pada persidangan penodaan agama pekan lalu merupakan hasil penyadapan. Sebab, pertanyaan yang dilontarkan ke ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu terlalu detail.
"Kalau saya mendengar pernyataan lawyer, itu persis 10.16. Itu artinya dia tahu persis mengenai jamnya. Dan saya kira itu harus diteliti," ucap Fahri.
Dengan pembentukan panitia angket, Fahri berharap agar Presiden Joko Widodo segera menyetujui pembuatan Undang-Undang Penyadapan. Alasannya, pengaturan tentang penyadapan di Indonesia sudah sangat urgent.
"Rahasia negara itu bocor ke mana-mana. Maka tidak ada lagi sekuriti, keamanan dalam negeri, pertahanan itu sudah tidak ada lagi," tutur Fahri.
Karenanya Fahri juga mengajak para anggota DPR menyetujui usul penggunaan hak angket penyadapan. “Karena ini akan positif," pungkas legislator asal NTB itu.(dna/JPG)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku sepakat dengan usul Fraksi Partai Demokrat (FPD) tentang penggunaan hak angket kasus penyadapan. Politikus Partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas
- Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi