Fahri Hamzah: Pak Jokowi, DPD Ini Mau Diapakan?
jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pemerintah mestinya punya keberanian untuk mereformasi sistem kelembagaan dan ketatanegaraan. Reformasi tersebut menurut Fahri, sangat mendesak agar sistem kelembagaan dan ketatanegaraan ini tidak terhenti.
“Bangsa ini sangat memerlukan reformasi sistem kelembagaan dan ketatanegaraan. Kalau tidak stagnan ini. Contohnya, jujur saya katakan, DPD ini mau diapakan? Presiden mestinya menjelaskan sikapnya sebab salah satu fungsi DPD mendengarkan aspirasi rakyat, tapi tidak tahu harus disalurkan ke mana,” kata Fahri, Jumat (17/4).
Masalahnya lanjut Fahri, pemerintah tidak berani masuk ke masalah-masalah yang lebih strategis dan menentukan perjalanan bangsa ini ke depan.
“Senangnya pemerintah ini menyentuh isu-isu yang kecil-kecil," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat ini.
Soal mendengar aspirasi masyarakat ujar Fahri, dalam praktiknya media lebih efektif dan tergadang galak ketika menyampaikannya ke pemerintah.
“Padahal media membiayai dirinya sendiri, sedangkan DPD dibiayai negara sama halnya dengan DPR," ungkap Fahri.
Oleh karena itu, Fahri mengimbau pemerintah agar tidak membiarkan DPD seperti lembaga swadaya masyarakat yang baru kemarin sore berdiri.
“Nah ini, perlu berfikir yang jernih, perlu kebernian. Keberanian itu mestinya datang dari presiden yang melihat kerangka umum dari sistem ketatanegaraan yang perlu perubahan," katanya.(fas/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pemerintah mestinya punya keberanian untuk mereformasi sistem kelembagaan dan ketatanegaraan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?