Fahri Hamzah: Parpol Gagal, Fungsi Representasi Juga Gagal
jpnn.com - SEMARANG – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan peran partai politik dalam sistem demokrasi sangat penting. Karena itu, perbaikan dan penguatan internal partai politik dengan sendirinya menjadi penting dan strategis.
“Kalau partai politik tidak diperkuat, akan muncul frustasi dari rakyat yang memiliki pandangan berakhirnya otoritarianisme tidak membuat rakyat menjadi lebih baik,” kata Fahri Hamzah saat menjadi keynote speaker dalam International Conference and Congress on Political Science Development (ICCOPSD), Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/6).
Dalam sistem demokrasi di Indonesia, lanjut anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, partai politik adalah medium untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Partai politik gagal, maka fungsi representasi yang ada juga gagal.
“Jika itu terjadi, rakyat frustrasi dan semakin tidak percaya kepada partai politik. Kondisi tersebut sudah masuk dalam fase kegagalan dalam berdemokrasi. Kalau frustasi ini berkembang dan rakyat memiliki pandangan bahwa partai politik tidak lagi penting, maka kita sudah memasuki fase kegagalan dalam demokrasi," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Oleh karena itu, Fahri berharap kepada ilmuan politik untuk mampu menemukan rekomendasi sebagai warning. Ia beralasan jika pemimpin partai politik gagal melakukan konsolidasi maka akan berdampak pada gagalnya demokrasi secara keseluruhan.(fas/jpnn)
SEMARANG – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan peran partai politik dalam sistem demokrasi sangat penting. Karena itu, perbaikan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?