Fahri Hamzah: Partai Tidak Jelas Tiba-Tiba Ikut Pemilu

Fahri Hamzah: Partai Tidak Jelas Tiba-Tiba Ikut Pemilu
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com

Putusan lembaga yang dipimpin Abhan ini membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019. 

Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019 paling lambat tiga hari sejak putusan  dibacakan. (boy/jpnn)


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) introspeksi diri.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News