Fahri Hamzah: Pasal 73 UU MD3 Bukan untuk Rakyat yang Kritis
Rabu, 21 Maret 2018 – 05:31 WIB
“Bila perlu seperti di Amerika Serikat, dimana parlemennya bisa men-shutdown pemerintahannya,” kata Fahri.
Karena itu, Fahri mengajak GKI untuk bekerja sama memberi sesuatu yang lebih besar kepada bangsa Indonesia.
“Kalau saya lihat, GKI ini di-group WhatsApp (WA)-nya hari-harinya selalu mikirin rakyat, sementara pejabat enggak pernah mikir,” sebutnya.(adv/jpnn)
Menurut Fahri, Pasal 73 UU MD3 ditujukan untuk pejabat pemerintah atau eksekutif, bukan untuk masyarakat yang kritis kepada DPR.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju