Fahri Hamzah: Pasal 73 UU MD3 Bukan untuk Rakyat yang Kritis

Fahri Hamzah: Pasal 73 UU MD3 Bukan untuk Rakyat yang Kritis
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah (kanan) menerima delegasi Gerakan Kebangkitan Indonesia (GKI) dipimin bekas Wagub DKI Prajitno di Ruang Kerjanya Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (20/3). Foto: Humas DPR RI

“Bila perlu seperti di Amerika Serikat, dimana parlemennya bisa men-shutdown pemerintahannya,” kata Fahri.

Karena itu, Fahri mengajak GKI untuk bekerja sama memberi sesuatu yang lebih besar kepada bangsa Indonesia.

“Kalau saya lihat, GKI ini di-group WhatsApp (WA)-nya hari-harinya selalu mikirin rakyat, sementara pejabat enggak pernah mikir,” sebutnya.(adv/jpnn)


Menurut Fahri, Pasal 73 UU MD3 ditujukan untuk pejabat pemerintah atau eksekutif, bukan untuk masyarakat yang kritis kepada DPR.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News