Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Segera Mencabut Perpres TKA
Selasa, 17 April 2018 – 21:01 WIB
Fahri juga menyebutkan bahwa keluarnya Perpres No.20/2018 ini, apa yang sebenarnya melanggar UU Ketenagakerjaan sekarang mau dilegalkan, sehingga akan lebih banyak lagi berdatangan buruh-buruh unskillable itu.(adv/jpnn)
Fahri Hamzah menilai keberadaan Perpres TKA, tak hanya bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, tapi juga mengundang kecemburuan yang besar dari para buruh lokal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal PJJ, Gus AMI: Perlu Terobosan Cepat Mendikbud Libatkan Masjid, Gereja dan Tokoh Agama
- Timwas DPR Minta Gugus Tugas Covid-19 Perbanyak Rapid Test
- Ribka Tjiptaning: Perempuan Indonesia Harus Berani Tampil di Semua Lini Kehidupan
- Andi Akmal Pasluddin Bantu Solusi Kebutuhan Pupuk Petani di Bone
- DPR: Hampir 98 Persen Lapas Kelebihan Kapasitas
- Pimpinan DPR Berharap Ekonomi Provinsi Penerima Dana Otsus Lebih Maju