Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Serius Menjalankan UU PPMI
"Mereka yang bekerja di Qatar itu kaya-kaya, sehingga kalau mereka menyumbang mengalahkan yang lain-lainnya," tambahnya lagi.
Fahri yang juga bekas Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) itu mengatakan sama dengan kasus Filipina dan Indonesia. Para pekerja asal Filipina adalah gaji menejer, gaji profesional tingat tinggi. Pekerja asal Indonesia rata-rata adalah pekerja rumah tangga atau domestik worker yang gajinya rendah, sehingga banyak orang yang mengirimkan sedikit.
“Tapi, akan lebih banyak orang yang tinggi gajinya, sehingga ia ngirim banyak. Nah tentunya ke depan, harus ada asistansi yang lebih luas, agar bagaimana jenis tenaga kerja yang akan kita kirim, dan hasil-hasil dari remitensinya itu dikelola secara lebih baik," pungkasnya.(adv/jpnn)
Fahri Hamzah mendorong pemerintah untuk menjalankan secara serius Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), agar menjamin perbaikan hidup
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?