Fahri Hamzah: Pemerintah Jangan Pusing dengan Banyaknya Ormas

"Karena yang melanggar jelas. Yang tak melanggar jelas. Itu saja ditegakkan," tegasnya.
Kemudian, pemerintah perlu meluruskan keberadaan ormas, terutama yang membuat bingung masyarakat.
Misalnya, apakah boleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengambil tindakan pro justisia seperti menyegel, menggerebek, hingga penggeledahan.
Secara hukum, tegasnya, tindakan semacam itu hanya boleh dilakukan penegak hukum.
Maka, ormas atau LSM yang melakukan tindakan semacam ini harus ditertibkan.
"Apa hukumannya bagi yang melakukan tindakan itu, sudah ada pasalnya. Bukan penegak hukum yang melakukan tindakan penegakan hukum adalah ilegal. Itu aja yang dihukum. Jadi jangan ada kesan pemerintah bingung dengan begitu banyaknya ormas," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritisi rencana revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Arus Balik Lebaran 2025 Capai 40 Persen, Kapolri Siapkan One Way Nasional
- Terungkap, Oknum TNI AL Habisi Nyawa Juwita di Dalam Mobil
- Kapolri: Rest Area KM 456 Salatiga Jadi Favorit Pemudik
- Itulah Tampang Oknum TNI Tersangka Pembunuh Wartawan Juwita
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu