Fahri Hamzah: Perkuat Parlemen Undang-undangnya Harus Dipisah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Tim Implementasi Reformasi DPR Fahri Hamzah menginginkan penguatan lembaga parlemen.
Karena itu, dia mendorong aturan tentang lembaga MPR, DPR, DPD dan, DPRD dipisah. Tidak menjadi satu seperti UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sekarang ini.
"Jadi tidak digabung, karena itu mandat konstitusi," ujar Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Geram ke Sri Mulyani, Begini Alasannya
Fahri mengusulkan pemerintah membuat juga UU khusus DPRD. Hal ini diyakini dapat memperkuat DPRD. "Supaya pengawasan di DPRD di daerah itu dilakoni oleh partai politik, tidak dilakoni oleh lembaga lain," katanya.
Fahri mengatakan, partai politik harus komitmen memperkuat DPRD sebagai wujud demokrasi di daerah. "Semakin kuat DPRD maka semakin kuat daerah terkontrol dalam penggunaan keuangan negara," ungkapnya.
Dia mengatakan draf UU mengenai aturan untuk masing-masing lembaga itu akan diajukan pada sidang paripurna terakhir nanti.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Khawatir dengan Masa Depan Kebebasan
Fahri mengusulkan pemerintah membuat juga undang-undang khusus DPRD, karena hal ini diyakini dapat memperkuat DPRD.
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala