Fahri Hamzah: PKS Belum Bayar Rp 30 Miliar
Selasa, 29 Januari 2019 – 14:47 WIB
PKS kalah dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp 30 miliar kepada Fahri pada pengadilan tingkat pertama.
PKS lantas mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding PKS.
PKS pun mengajukan kasasi. Akan tetapi, MA menolak kasasi itu. Kedudukan Fahri sebagai kader, anggota, dan wakil ketua DPR tetap sah. (boy/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS belum membayar uang pengganti Rp 30 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono
- Anies Condong Kepada Pram-Doel, Militansi Kader PKS Untuk RIDO Dipertanyakan
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi