Fahri Hamzah: Posisi Saya tak Bisa Diganggu

jpnn.com - JAKARTA – Upaya DPP PKS menggusur Fahri Hamzah dari Senayan tampaknya bukan perkara mudah.
Fahri menegaskan posisinya sebagai wakil ketua DPR tidak bisa diganggu gugat untuk saat ini.
Pasalnya, pemecatan terhadap dirinya oleh Presiden PKS Sohibul Iman telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Posisi saya tidak bisa diganggu. Karena undang-undang mengatur tidak bisa diganggu kalau ada sengketa di luar," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
Fahri mengatakan, jelas proses pergantian atau pencopotannya di DPR tidak bisa dilakukan hingga ada kekuatan hukum yang bersifat tetap atau inkrah.
Karenanya, legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu akan menyampaikan ke pimpinan DPR bahwa persoalan dirinya telah masuk fase sengketa dengan partai.
"Besok pagi saya akan kirim surat ke pimpinan DPR dan ditembus ke fraksi," tandasnya.
Seperti diketahui, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS telah menggelar rapat pleno, kemarin.
JAKARTA – Upaya DPP PKS menggusur Fahri Hamzah dari Senayan tampaknya bukan perkara mudah. Fahri menegaskan posisinya sebagai wakil
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?