Fahri Hamzah: Posisi Saya tak Bisa Diganggu
jpnn.com - JAKARTA – Upaya DPP PKS menggusur Fahri Hamzah dari Senayan tampaknya bukan perkara mudah.
Fahri menegaskan posisinya sebagai wakil ketua DPR tidak bisa diganggu gugat untuk saat ini.
Pasalnya, pemecatan terhadap dirinya oleh Presiden PKS Sohibul Iman telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Posisi saya tidak bisa diganggu. Karena undang-undang mengatur tidak bisa diganggu kalau ada sengketa di luar," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
Fahri mengatakan, jelas proses pergantian atau pencopotannya di DPR tidak bisa dilakukan hingga ada kekuatan hukum yang bersifat tetap atau inkrah.
Karenanya, legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu akan menyampaikan ke pimpinan DPR bahwa persoalan dirinya telah masuk fase sengketa dengan partai.
"Besok pagi saya akan kirim surat ke pimpinan DPR dan ditembus ke fraksi," tandasnya.
Seperti diketahui, Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS telah menggelar rapat pleno, kemarin.
JAKARTA – Upaya DPP PKS menggusur Fahri Hamzah dari Senayan tampaknya bukan perkara mudah. Fahri menegaskan posisinya sebagai wakil
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar