Fahri Hamzah: Putusan MK Membatasi Hak Parpol dan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang mengatur presidential threshold (PT). Menurut Fahri, keputusan tersebut membatasi hak partai politik (parpol) dan rakyat.
“Itu terkait terbatasnya hak mencalonkan kandidat. Satu struktur satu kader satu kandidat. Sekarang orang (parpol, red) harus berkoalisi dari awal, nah masalahnya koalisi enggak terjadi dari awal,” ucap Fahri di Jakarta, Kamis (11/1).
Seharusnya, menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, setelah adanya putusan MK ini partai-partai langsung bergerak memunculkan kandidat masing-masing sehingga rakyat dapat mengetahui siapa calon pemimpin mereka pada Pilpres mendatang.
"MK sudah memutuskan demikian, tapi partai harus cepat bila perlu mulai diumumkan, saya mencalonkan ini. Itu mesti diputuskan,” tegasnya.
Dengan begitu, lanjut politikus asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini, para kandidat bisa memulai sosialisasi diri. Bahkan berdebat secara nasional di kampus-kampus, bertemu dengan tokoh masyarakat dan rakyat.
Fahri mengingatkan agar ke depan tidak terlalu banyak penyesalan setelah memilih. "Kan banyak kita lihat orang setelah memilih kecewa karena tidak tahu yang dia pilih,” ujarnya.
Selain itu, putusan MK ini juga membatasi hak masyarakat karena pilihannya terbatas. Untuk menutupi hal itulah parpol diminta segera menentukan pilihannya untuk disodorkan kepada publik. “Bukan memunculkan figur di menit-menit akhir,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sebelumnya berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi yang diajukan enam pemohon berbeda tersebut.
Menurut HNW, jika sekarang Pileg dan Pilpres dibarengkan dan yang boleh mengajukan capres hanya yang 20 persen PT berarti menghadirkan ketidakadilan bagi parpol
- Tim Hukum Paslon 01 Optimistis MK Diskualifikasi Saifullah-Atika di Pilkada Madina
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru
- Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis