Fahri Hamzah: Putusan MK Membatasi Hak Parpol dan Rakyat
Kamis, 11 Januari 2018 – 18:20 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto JPNN.com
Menurut dia, ini bukan persoalan benar atau salah. Namun, tegasnya, persoalan yang terkait UUD tidak bisa divoting. Satu-satunya lembaga negara yang berhak menguji apakah sesuai atau tidak dengan konstitusi adalah MK. "Di tangan MK kenegarawanan diuji," tegasnya.
Sekarang, kata Hidayat, tinggal dilihat apakah MK takluk untuk kepentingan parpol besar dan atau mereka betul melaksanakan UUD yang sebagiannya sendiri mereka yang memutuskan.(fat/boy/jpnn)
Menurut HNW, jika sekarang Pileg dan Pilpres dibarengkan dan yang boleh mengajukan capres hanya yang 20 persen PT berarti menghadirkan ketidakadilan bagi parpol
Redaktur : Boy
Reporter : Boy, M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU