Fahri Hamzah Resmi Gugat PKS
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/4), atas keputusan DPP PKS memecat dirinya dari keanggotaan partai.
Gugatan terhadap DPP PKS pimpinan Mohamad Sohibul Iman, didaftarkan Fahri melalui kuasa hukumnya, Mujahid.
"Ini baru saja kami daftarkan gugatan Pak Fahri Hamzah, sekarang masih di PN Jaksel. Saya selaku kuasa hukum sudah mendaftarkan gugatan," kata Mujahid saat dihubungi.
Langkah ini diambil Fahri Hamzah, setelah Presiden PKS Sohibul Iman mengeksekusi keputusan Majelis Tahkim dengan menerbitkan surat pemberhentian tetap terhadap Wakil Ketua DPR itu.
Tak tanggung-tanggung, Fahri yang juga salah satu deklarator pendirian PKS, diberhentikan dari seluruh jenjang keanggotaan partai tersebut.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024