Fahri Hamzah Resmi Gugat PKS

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah telah resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/4), atas keputusan DPP PKS memecat dirinya dari keanggotaan partai.
Gugatan terhadap DPP PKS pimpinan Mohamad Sohibul Iman, didaftarkan Fahri melalui kuasa hukumnya, Mujahid.
"Ini baru saja kami daftarkan gugatan Pak Fahri Hamzah, sekarang masih di PN Jaksel. Saya selaku kuasa hukum sudah mendaftarkan gugatan," kata Mujahid saat dihubungi.
Langkah ini diambil Fahri Hamzah, setelah Presiden PKS Sohibul Iman mengeksekusi keputusan Majelis Tahkim dengan menerbitkan surat pemberhentian tetap terhadap Wakil Ketua DPR itu.
Tak tanggung-tanggung, Fahri yang juga salah satu deklarator pendirian PKS, diberhentikan dari seluruh jenjang keanggotaan partai tersebut.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab Kartu Ujian Tak Bisa Dicetak Terungkap, Kasus Ini Jadi Pelajaran bagi PPPK, tetapi Jangan Panik
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- KKP Gerak Cepat Tangani Paus Terdampar di NTT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum