Fahri Hamzah Sebut Agus Pernah Ancam Pejabat Kemendagri
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali meminta Agus Rahardjo dengan legowo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini disampaikan Fahri kepada wartawan usai menghadiri pertemuan para pimpinan lembaga negara dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Selasa (14/3).
Dalam pertemuan itu, Fahri mengaku telah meminta dukungan kepada presiden, terkait rencana menggulirkan hak angket DPR terkait kasus e-KTP.
Fahri cerita bahwa Presiden Jokowi belum langsung merespon permintaan tersebut. Tapi dia telah meyakinkan bahwa kasus e-KTP terjadi bukan di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Melainkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Jadi saya berharap presiden mendukung (penggunaan Haka Angket DPR, red). Pak Jokowi bersih tangannya di sini. Malah saya lihat yang tidak bersih itu ketua KPK. Karena itulah dia harus legowo mengundurkan diri," ujar Fahri di kompleks Istana Negara.
Politikus PKS ini mengaku bahwa kritiknya pada KPK sama ketika dia mengkritik lembaga anti rasywah di kasus Century.
Ketika itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto punya konflik kepentingan karena dia pernah menjadi pengacara Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Nah, ini (Agus Rahardjo) konfliknya itu terlalu kentara, karena sebagai ketua LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Pak Agus melobi untuk satu konsorsium. Bahkan keluar pernyataan yang mengancam kalau bukan itu (BUMN rekomendasinya) yang menang, ini akan gagal," ungkap Fahri.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kembali meminta Agus Rahardjo dengan legowo mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI