Fahri Hamzah Sebut Istilah OTT KPK Kacaukan Bahasa Indonesia
Kamis, 24 Agustus 2017 – 16:36 WIB
![Fahri Hamzah Sebut Istilah OTT KPK Kacaukan Bahasa Indonesia](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/12/49f792c1e89d340203c87e0517ab1159.jpg)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com
Menurutnya, istilah OTT KPK telah mengacaukan hukum acara karena tertangkap tangan dengan penangkapan merupakan dua istilah yang berbeda. Kekacauan hukumnya a karena tertangkap tangan tidak didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan.
Sementara penangkapan dalam KUHAP harus melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, penyidikan dan harus disertai surat tugas. Karena itu Fahri mengatakan, penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan. “Karena tidak hanya mengacaukan kaidah Bahasa Indonesia tetapi juga hukum acara,” katanya.(ara/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terus melontarkan kritik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler
- Pemerintah Gelontorkan Duit Rp 19 Triliun untuk Renovasi Sekolah dan Ponpes
- Fahri Hamzah Sebut Pembangunan Rusun Solusi untuk Mengubah Kawasan Kumuh jadi Modern
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
- Risnandar Mahiwa Terkena OTT KPK, Roni Rakhmat Pj Wali Kota Pekanbaru