Fahri Hamzah Sebut Istilah OTT KPK Kacaukan Bahasa Indonesia
Kamis, 24 Agustus 2017 – 16:36 WIB

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Foto: dokumen JPNN.Com
Menurutnya, istilah OTT KPK telah mengacaukan hukum acara karena tertangkap tangan dengan penangkapan merupakan dua istilah yang berbeda. Kekacauan hukumnya a karena tertangkap tangan tidak didahului oleh serangkaian kegiatan pendahuluan.
Sementara penangkapan dalam KUHAP harus melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, penyidikan dan harus disertai surat tugas. Karena itu Fahri mengatakan, penggunaan istilah OTT KPK harus dihentikan. “Karena tidak hanya mengacaukan kaidah Bahasa Indonesia tetapi juga hukum acara,” katanya.(ara/jpnn)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah terus melontarkan kritik ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Siapa Saja yang Kena OTT KPK di OKU?
- KPK Lakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kapolres Bilang Begini
- Pengacara Hasto Bantah Kliennya Perintahkan Harun Masiku Merendam Telepon Seluler