Fahri Hamzah Sebut Pengacara SBY Amatir
jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengaku mendapat kabar dari sekretarisnya bahwa dia disomasi tim pengacara dan konsultan hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Somasi itu menurut Fahri, terkait pernyataannya yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa anak kedua SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas atas dugaan terlibat kasus suap atau gratifikasi proyek Hambalang.
"Surat somasi itu tertanggal 17 Januari 2014. Saat itu, saya sedang di Nusa Tenggara Barat dan dikhabari oleh sekretaris. Tapi kata dia, surat itu belum diteken. Ada dua kolom tempat tanda tangan, tapi yang satunya kosong," kata Fahri Hamzah, Jumat (24/1).
Beberapa hari berselang lanjutnya, surat itu ditarik lagi dengan alasan ada tanda tangan yang belum lengkap.
Menyikapi kejanggalan tersebut, anggota Komisi Hukum DPR itu menyebut bahwa tim advokat dan konsultan hukum keluarga Presiden SBY masih amatir.
"Makanya nanti kita lihat saja. Sebab, kesannya mereka tidak paham apa yang sedang terjadi. Kesannya amatir," tegas Fahri Hamzah.
Sebelumnya, Kuasa Hukum SBY, Palmer Situmorang menyatakan, telah melayangkan surat somasi kepada Fahri Hamzah, atas pernyataannya yang menyudutkan putra SBY, Ibas. Palmer dalam somasi tersebut memberi tenggat waktu 10 hari bagi Fahri Hamzah untuk menjawab. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah mengaku mendapat kabar dari sekretarisnya bahwa dia disomasi tim pengacara dan konsultan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak