Fahri Hamzah Siap Pasang Badan untuk Presiden Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan siap akan pasang badan untuk membela Presiden Joko Widodo, bila ada pihak-pihak yang mencoba menggulingkannya secara ilegal dan inkonstituional.
Ini dikatakan Fahri menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang mendapat informasi bahwa pada 25 November ada upaya inkonstitusional, makar, dengan menduduki gedung MPR, DPR dan DPD.
Menurut Fahri, sebelum reformasi belum ada prosedur legal menjatuhkan presiden karena konstitusi masa itu dibuat untuk kepentingan penguasa, rezim Orde Baru.
Sehingga, rakyat ketika itu mencari cara dengan mengepung DPR. Tapi sekarang, konstitusi sudah mengatur cara yang konstitusional.
Karenanya, Fahri meminta kepada pihak kepolisian untuk menjaga saja setiap aksi demonstrasi agar berjalan secara damai.
Perlu juga disampaikan kepada demonstran bahwa unjuk rasa yang mereka lakukan berada dalam koridor konstitusional sekaligus hak mereka menyatakan pendapat.
"Itu saja. Tidak perlu ada kecurigaan orang akan menjatuhkan presiden. Itu nggak mungkin. Hanya mungkin dijatuhkan kalau dia melakukan pasal-pasal yang menjatuhkan presiden. Seperti melakukan korupsi, berkhianat pada bangsa dan negara, melakukan tindakan pidana berat dan lain-lain," ujar Fahri menjawab JPNN.com di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (22/11).
Karena itu, ia meminta rakyat menjauhkan pikiran untuk menjatuhkan presiden.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyatakan siap akan pasang badan untuk membela Presiden Joko Widodo, bila ada pihak-pihak yang mencoba menggulingkannya
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana