Fahri Hamzah soal Penghancuran Rumah Radio Bung Tomo
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut mengkritisi dirobohkannya rumah radio Bung Tomo di Surabaya, demi kepentingan bisnis. Mantan aktivis tersebut menyatakan tindakan itu merupakan pidana.
Demikian disampaikan Fahri, saat diminta tanggapan soal hancurnya salah satu bangunan bersejarah dalam pertempuran 10 November 1945. Apalagi bangunan itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya melalui SK Walikota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998.
"Pertanyaannya itu sudah dinyatakan cagar budaya atau belum oleh negara. Kalau sudah, itu statusnya pidana. Karena cagar budaya tidak boleh dirombak, diubah," kata Fahri di gedung DPR Jakarta, Senin (9/5).
Ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang merusak bangunan cagar budaya tercantum dalam Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kalau sudah dinyatakan cagar budaya, siapa yang mengganggu keadaan aslinya, itu pidana. Tapi mungkin ada soal pemerintah menetapkan itu sebagai cagar budaya, tetapi dia belum menyelesaikan hak-hak keperdataan, misalnya ahli waris. Itu harus diselesaikan juga," ujar Fahri.
Dikatakan, pemerintah tidak boleh mengklaim sebuah bangunan sebagai cagar budaya tanpa bertanggung jawab terhadap orang-orang yang hidup di sana. Misalnya terhadap ahli waris tempat bangunan itu berada.
"Keluarga pahlawan juga manusia, jangan orangtua sudah berkorban, mereka suruh berkorban lagi, jangan begitu," pungkas Fahri Hamzah.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat