Fahri Hamzah: Tak Ada Kewenangan Baru Densus Tipikor
Sabtu, 14 Oktober 2017 – 07:17 WIB

Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com
Densus tentu mempunyai sistem yang bagus dalam menangani perkara, sehingga tidak mudah diintervensi.
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, hadangan utama dalam menangani kasus korupsi adalah membutuhkan waktu yang lama.
Waktu yang lama itu biasanya karena berkas perkara yang bolak-balik dikembalikan Kejaksaan. ”Maka sistem ini harus diubah agar tidak memboroskan waktu,” ujarnya.
Yang menjadi usulan adalah satu atap antara Densus Tipikor dengan Jaksa. Namun, bila opsi itu tidak memungkinkan, maka tim khusus bisa dibentuk.
Tim khusus kejaksaan ini fungsinya untuk menyamakan pandangan. ”Sehingga, dari awal penanganan kasus sudah bareng. Tidak kemudian berbeda pandangan,” terangnya. (lum/idr)
Fahri Hamzah berharap, dengan dibentuknya Densus Tipikor, maka kepolisian harus semakin serius memberantas korupsi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Gelontorkan Duit Rp 19 Triliun untuk Renovasi Sekolah dan Ponpes
- Fahri Hamzah Sebut Pembangunan Rusun Solusi untuk Mengubah Kawasan Kumuh jadi Modern
- Pemerintahan Prabowo Bangun 1 Juta Rumah Bareng Qatar, Bentuknya Rusun
- Sejumlah Tokoh Merapat ke Kediaman Prabowo, Dari Fahri Hamzah Hingga Budiman
- Orang Dekat Prabowo Beri Sinyal Fahri Hamzah jadi Menteri Perumahan
- PDIP seperti Dapat Durian Runtuh, Pendukung Anies Berpesta