Fahri Hamzah Tak Percaya KPK Bisa Tuntaskan Kasus Century
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak layak lagi menangani kasus Century.
Fahri menyarankan Polri mengambil alih kasus yang telah merugikan negara Rp 6,7 triliun tersebut. “Saya melihat kasus Century sudah tidak layak diproses KPK, sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini,” kata Fahri kepada wartawan, Kamis (12/4).
Fahri beralasan, di internal KPK banyak konflik kepentingan. Menurut dia, publik juga tahu salah satu penyebab Century tidak diproses karena ada salah satu mantan pimpinan KPK pernah menjadi lawyer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebenarnya bertanggung jawab dalam pencairan bailout Century.
Selain itu, Fahri menegaskan bahwa di era Kepala Bareskrim Polri Susno Duadji, kasus Century ini milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya. “Tetapi kemudian dilakukan audit, dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus Angket. Pansus ini menghasilkan temuan luar biasa yang kemudian diserahkan ke KPK tapi kemudian tidak diproses,” katanya.
Karena itu, Fahri menegaskan lebih baik kasus Century jangan diberikan kepada KPK. Sebab, ujar Fahri, pasti kasus itu tidak akan diproses. “Karena sudah terbukti kasus ini yang sudah hampir sepuluh tahun umurnya, tapi tidak dijalankan KPK,” ungkapnya.
“Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu (era) Pak Susno Duadji,” tambah politikus PKS itu. (boy/jpnn)
Fahri Hamzah tidak yakin KPK akan memproses kasus Century, karena sudah hampir sepuluh tahun tidak jalan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan