Fahri Hamzah Tegaskan KPK Harus Mau Diangket
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memastikan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan. Menurut dia, KPK sebagai lembaga yang mengerti hukum harus menghargai kewenangan DPR.
"Saya yakin, kalau KPK itu mengerti hukum dia akan ikut saja. Sebab, lembaga pengawas tertinggi di negara kita ini adalah DPR," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/5).
Dia menambahkan, suka tidak suka, KPK harus menghargai kewenangan DPR. Sebab, DPR punya hal bertanya, interpelasi dan menyatakan pendapat.
Fahri memastikan DPR sebagai lembaga pengawas bekerja dengan profesional. Karenanya dia mengingatkan KPK agar menaati lembaga lain yang menjalankan kewenangan.
"Karena yang punya kewenangan di republik ini bukan hanya KPK," tegasnya.
Legislator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu justru menyayangkan KPK membawa persoalan itu ke mana-mana. Fahri juga mengingatkan bahwa kewenangan utama dalam pemberantasan korupsi ada pada presiden.
"Dia (presiden) yang dipilih rakyat untuk mengeksekusi semua program termasuk di situ dalamnya kampanye antikorupsi," ujarnya.
Karenanya Fahri menegaskan, KPK tidak semestinya mengambil alih kewenangan presiden. "Ini konsultasi sama presiden tidak pernah, rapat sama presiden tidak pernah, ya sekarang sudah mulai ada konflik presiden diseret-seret, kan jadi kacau," paparnya.(boy/jpnn)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah memastikan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berjalan. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas