Fahri Hamzah Terpental, PKS Dicap Feodal
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago menyatakan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memang menuntut loyalitas tingkat tinggi kader-kadernya. Namun, ia menyebut pemecatan Fahri Hamzah dari PKS menunjukkan partai pimpinan Sohibul Imam itu bersifat oligarki dan feodal.
"PKS sangat menuntut kepatuhan dan loyalitas tingkat tinggi dari kadernya. Garis komando antara qiyadah (pemimpin, red) dengan jundi (anak buah, red) bukan garis putus-putus. Sehingga tidak salah menyebut PKS sebagai partai oligarki dan feodal," kata Pangi, Rabu (6/4).
Dalam suasana feodalistik di PKS, lanjutnya, politikus seperti Fahri pasti menghadapi kesulitan besar untuk menyuarakan keyakinannya. Padahal fahri dikenal sebagai mantan aktivis yang kuat dalam berdebat.
"Mati kutu dan mati gaya Fahri di PKS, sebab dia terlahir sebagai aktivis dari rahim reformasi yang habitnya berdebat," ujarnya.
Pangi menambahkan, Fahri akan sangat eksis sebagai kader kalau ruang berbeda pendapat itu dibuka lebar. Masalahnya, kata Pangi, peluang untuk itu tidak ada celah dalam kepemimpinan di PKS.
”Pada kepemimpinan PKS saat ini celahnya sedikit sekali, patuh tingkat tinggi dan hormat pada senior. Ini menurut saya antitesis dari sikap Fahri," ujarnya.
Lebih lanjut Pangi mengatakan, Fahri dipecat karena dinilai tidak patuh dan tunduk pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PKS. Sayangnya, ujar Pangi, ruang debat tidak dibuka di internal PKS.
"Tapi karena ruang debatnya ditutup, maka Fahri langsung dihadapkan ke AD dan ART sehingga sanksi yang diberikan terbilang wow, tidak main-main, sehingga tercatat sebagai sanksi terberat sepanjang sejarah PKS berdiri. Sebelumnya, hanya dicabut jabatan politiknya tidak dicabut jabatan kaderisasi yang melekat kader," ungkap Pangi.(fas/jpnn)
- Benahi Sistem Transportasi Nasional, Presiden Bentuk Ditjen Integrasi & Multimoda di Kemenhub
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada