Fahri Hamzah Ungkap 3 Alasan KPK Wajar Dibekukan

Fahri Hamzah Ungkap 3 Alasan KPK Wajar Dibekukan
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengungkap tiga alasan KPK wajar dibekukan. Fahri melontarkan hal tersebut setelah lembaga antirasuah mengirim surat berisi penolakan menghadiri panggilan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

KPK beralasan masih menunggu putusan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Fahri menegaskan, wajar bila KPK dibekukan. Dia menilai surat KPK yang menolak menghadiri Pansus karena sedang mengikuti uji materi patut disayangkan sebagai bukti keterlibatan lebih jauh dalam politik. "Langkah ini menyertai upaya lanjutan setelah melakukan lobi kepada partai politik," kata Fahri, Rabu (20/9).

Dia menilai argumen yang dipakai KPK mengandung dua kelemahan mendasar. Pertama, ujar Fahri, karena KPK tidak melakukan uji materi. Tetapi, individu tertentu dengan menggunakan argumen uji materi. "Maka sesungguhnya KPK telah berpolitik dan berdalih sebagai partai politik," ungkap Fahri.

Kedua, lanjut Fahri, KPK telah membenarkan argumen bahwa apabila seseorang sedang melakukan upaya hukum lain seperti praperadilan seperti Budi Gunawan (BG), Hadi Poernomo (HP) dan Setya Novanto (SN) maka sesungguhnya mereka tidak boleh diproses hukum. "Tetapi kenapa SN tetap dipanggil?" sesalnya.

Ketiga, lanjut dia, diskriminasi di KPK dan kegiatan malapraktik lainya adalah rutin. KPK menggarap sendiri saksi tanpa keterlibatan LPSK dan Komnas HAM. "KPK menggarap sendiri aset sita tanpa keterlibatan Rubasan dan lain-lain," paparnya.

Nah, Fahri menegaskan, dengan melihat semua kejanggalan ini wajar kalau KPK memang harus dibekukan pada awalnya. "Supaya bisa dievaluasi secara menyeluruh," katanya.

Sedianya, Pansus rapat dengan pimpinan KPK, Rabu (20/9) pukul 13.00. Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengirim surat kepada sekretariat jenderal DPR dengan tembusan kepada presiden dan pimpinan DPR untuk membatalkan rapat. Alasannya, KPK tengah mengajukan uji materi UU MD3. (boy/jpnn)

Fahri menilai argumen yang dipakai KPK mengandung dua kelemahan mendasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News