Fahri Hamzah Usul Kewenangan MK Adili Sengketa Pemilu Dicabut

jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai sengketa pilkada seharusnya tidak ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, sengketa pilkada membuat MK menyimpang dari fungsi utamanya.
Menurutnya, MK seharusnya cukup melakukan judicial review alias uji materi undang-undang saja.
"Alasannya bukan hanya untuk cegah korupsi, tapi untuk menjaga MK berada di garda terdepan konstitusional," kata Fahri saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
Menurut Fahri, menangani judicial review adalah tugas yang sangat berat. Pasalnya, banyak produk perundang-undangan yang kualitasnya buruk.
"Soalnya banyak anggota dewan yang nggak kompeten bahas undang-undang. Kalau MK-nya ngaco juga, ya gimana," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini pun menyarankan agar wewenang mengadili sengketa pilkada dikembalikan kepada Mahkamah Agung. Dengan demikian, MK dapat fokus dalam tugasnya mengawal produk perundang-undangan.
"Kalau MK fokus saja judicial review pilpres dan UU. Lagipula pilkada, ini kan kepentingan, kalah dua atau sepuluh suara gugat ke MK," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai sengketa pilkada seharusnya tidak ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- DPR Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dilaksanakan Tahun Ini, Honorer Tenang ya
- Kemenhut Tegaskan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Berasal dari Non-APBN
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Modena Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Trash Fest 2025