Fahri Hamzah Usul Kewenangan MK Adili Sengketa Pemilu Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai sengketa pilkada seharusnya tidak ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, sengketa pilkada membuat MK menyimpang dari fungsi utamanya.
Menurutnya, MK seharusnya cukup melakukan judicial review alias uji materi undang-undang saja.
"Alasannya bukan hanya untuk cegah korupsi, tapi untuk menjaga MK berada di garda terdepan konstitusional," kata Fahri saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10).
Menurut Fahri, menangani judicial review adalah tugas yang sangat berat. Pasalnya, banyak produk perundang-undangan yang kualitasnya buruk.
"Soalnya banyak anggota dewan yang nggak kompeten bahas undang-undang. Kalau MK-nya ngaco juga, ya gimana," imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini pun menyarankan agar wewenang mengadili sengketa pilkada dikembalikan kepada Mahkamah Agung. Dengan demikian, MK dapat fokus dalam tugasnya mengawal produk perundang-undangan.
"Kalau MK fokus saja judicial review pilpres dan UU. Lagipula pilkada, ini kan kepentingan, kalah dua atau sepuluh suara gugat ke MK," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menilai sengketa pilkada seharusnya tidak ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malam Tahun Baru, KAI Perpanjang Waktu Layanan LRT Jabodebek
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Uskup Agung Jakarta Bela Sekjen PDIP? Begini Warganet Menyikapinya
- Kasus Hasto Bukan Politisasi, KPK Harus Berani Melawan Intervensi
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk