Fahri Hamzah Wacanakan Pelaku Kriminal Tidak Dipenjara
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, tidak ada lembaga pemasyarakatan (lapas) yang layak di Indonesia, kecuali Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Hal ini dikatakan Fahri merespons kaburnya 113 narapidana dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Kamis (29/11).
"Tidak ada lapas yang layak kecuali Sukamiskin, dan itu dibangun 100 tahun yang lalu oleh Belanda," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/11).
Menurut Fahri, harus ada keberanian melakukan terobosan dalam cara menangani lapas dan narapidana di Indonesia. "Harus ada terbosan ya menurut saya," ungkapnya.
Mantan wakil ketua Komisi III DPR itu mengungkap mengapa dulu undang-undang yang mengatur grasi itu dibuat. "Karena menurut saya sebagian orang yang ditangkap itu tidak perlu ditahan," katanya.
Menurut Fahri, menghukum orang tidak harus selalu dengan penjara. Namun, bisa dilakukan dengan cara lain.
"Sekarang itu di luar negeri trennya penjara kosong, tidak ada isinya. Ngapain lagi orang disuruh penjara? Suruh saja kerja jadi petani, berkebun, menghasilkan uang," ungkapnya.
Dia menegaskan, psikopat, pembunuh, pelaku kriminal-kriminal yang jahat kepada orang itu harus ditahan. Namun, ujar Fahri, kalau orang tidak berbahaya, tak pernah melakukan perbuatan jahat, secara mental sehat, tidak perlu ditahan.
Karena itu, Fahri berpendapat harus dilakukan reformasi sektor pemasyarakatan. Dia berharap undang-undang pemasyarakatan yang baru nanti harus dibahas lebih baik.
"Era menahan orang kurangilah, apalagi menikmati nahan orang itu," katanya. (boy/jpnn)
Fahri Hamzah mengatakan, tidak ada lembaga pemasyarakatan (lapas) yang layak di Indonesia. Karena itu, perlu dipertimbangkan menghapus hukuman penjara
Redaktur & Reporter : Boy
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini