Fahri Hamzah: Yang Tidak Boleh itu Fitnah!

Fahri Hamzah: Yang Tidak Boleh itu Fitnah!
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengaku tidak masalah. Menurut dia, yang tidak diperbolehkan itu ada melakukan fitnah baik di media sosial maupun lainnya.

“Yang tidak boleh itu fitnah. Sudah ada dalilnya, tidak boleh fitnah, tidak boleh gibah,” kata Fahri usai buka puasa bersama di rumah dinas Ketua DPR Setya Novanto di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Lain hal bila melakukan kritik kepada pemimpin tidak boleh dilarang. Katanya biarkan saja pemimpin dikritik. Sudah menjadi tugas pemimpin untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Jadi, pekerjaan berat pemimpin itu ngomong setiap hari menjelaskan. Jangan diam, kalau diam, hoaks nanti yang berkembang,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sebelumnya, Ketua umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan fatwa tersebut dibuat berdasarkan kekhawatiran maraknya ujaran kebencian dan permusuhan melalui medsos.

Karenanya, dia berharap adanya fatwa ini bisa mencegah penyebaran konten medsos yang berisi berita bohong serta mengarah pada upaya adu domba di masyarakat.(boy/jpnn)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News